Skip to main content
Jasa Hukum
Tentang KamiBlogHubungi Kami
Konsultasi Sekarang
Logo

Mitra Hukum Terpercaya bagi Perorangan
dan Bisnis di Indonesia.

Alamat: Jl. Pintu Air I No.24, Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16514
CompanyTeleponEmailInstagram

Navigasi

LayananTentang KamiBlogHubungi Kami

Copyright © 2025 All Rights Reserved.

Kebijakan PrivasiKetentuan Layanan
Footer Big Logo
Umur Berapa Anak Bisa Memilih Hak Asuh? | Jasa Hukum

Blog

PERCERAIAN & HAK ASUH ANAK

Usia Berapa Anak Boleh Memilih Hak Asuh Orang Tua?

Author by Avicena Fily A Kako

Waktu baca 9 menit

20 Oktober 2026

Bagikan:
Usia Berapa Anak Boleh Memilih Hak Asuh Orang Tua?

Daftar Isi

12 bagian

Usia berapa anak boleh memilih hak asuh orang tua? Bagi keluarga Muslim, anak yang sudah mumayyiz, yaitu berusia 12 tahun, boleh memilih untuk diasuh ayah atau ibunya sesuai Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak di bawah 12 tahun pada prinsipnya diasuh ibu. Meski begitu, keputusan akhir tetap ada di tangan hakim, yang menilai apakah pilihan anak benar-benar sejalan dengan kepentingan terbaiknya.

Untuk perkara di Pengadilan Negeri (non-Muslim), undang-undang tidak menetapkan angka usia tertentu. Hakim menimbang pendapat anak sesuai usia dan kematangannya. Panduan ini membahas dasar hukumnya, sampai umur berapa hak asuh berlaku, kapan hak asuh bisa jatuh ke ayah, dan bagaimana pengadilan menilai pilihan anak.

BACA JUGA: Langkah-Langkah Mengajukan Hak Asuh Anak di Pengadilan

Banner Jasa Hukum "Cari Pengacara? Solusi Hukum Terbaik!”

Batas Usia Anak untuk Memilih Orang Tua Menurut Hukum Keluarga Indonesia
don_maximus_a_young_Indonesian_parent_25_consulting_with_a_fami_9d7d89ff-f6ee-4224-8bcc-1283d31dc97e.webp
Orang tua berkonsultasi soal batas usia anak memilih hak asuh sebelum mengajukan perkara.

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105: jika terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Anak yang sudah mumayyiz diberi kesempatan memilih di antara ayah atau ibunya, dan biaya pemeliharaan ditanggung ayah. Aturan ini berlaku untuk perkara di Pengadilan Agama.
  • KHI Pasal 156 huruf b: anak yang sudah mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah (pengasuhan) dari ayah atau ibunya.
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 huruf a: setelah bercerai, ayah dan ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak semata-mata demi kepentingan anak. Jika ada perselisihan soal penguasaan anak, pengadilan yang memutuskan. UU Perkawinan sendiri tidak menyebut angka usia anak boleh memilih.
  • Perkara di Pengadilan Negeri: tidak ada batas usia tertentu. Hakim menimbang pendapat anak bersama faktor lain. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 menegaskan ibu kandung diutamakan untuk anak yang masih kecil, kecuali terbukti tidak layak mengasuh.
  • UU Perlindungan Anak Pasal 10: setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya sesuai tingkat kecerdasan dan usianya. Ini yang sering disebut sebagai prinsip partisipasi anak.

Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, pengadilan memegang kewenangan akhir dalam menentukan siapa yang memegang hak asuh setelah perceraian. Anak yang berusia 12 tahun ke atas memang dapat mengemukakan pilihannya. Namun, pengadilan juga mempertimbangkan kondisi psikologis anak, hubungannya dengan masing-masing orang tua, dan stabilitas lingkungan tempat tinggal. Karena itu, sekalipun anak sudah cukup umur, keputusan tetap melalui proses hukum yang mengedepankan kesejahteraannya.


Hak Asuh Anak Sampai Umur Berapa?

Hak asuh dan kewajiban orang tua berlaku sampai anak dewasa. Batas dewasanya berbeda menurut aturan yang dipakai:

  • 18 tahun menurut UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak juga mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun.
  • 21 tahun untuk nafkah menurut KHI. Pasal 156 huruf d KHI menyatakan biaya hadhanah dan nafkah anak ditanggung ayah sesuai kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Pasal 98 KHI juga menetapkan batas dewasa 21 tahun, sepanjang anak tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah menikah.

Jadi, hak asuh ibu atas anak yang belum mumayyiz berlaku sampai anak berusia 12 tahun. Setelah itu, anak boleh memilih. Kewajiban nafkah dari ayah tetap berjalan sampai anak dewasa.

Kapan Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Jatuh ke Ayah?

Hak asuh anak yang belum mumayyiz tidak otomatis selalu milik ibu. Ada dua kondisi utama yang bisa membuatnya beralih:

  1. Ibu meninggal dunia. Menurut Pasal 156 huruf a KHI, kedudukan ibu digantikan berurutan oleh perempuan dalam garis lurus ke atas dari ibu, lalu ayah, lalu kerabat berikutnya.
  2. Pemegang hak asuh tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Menurut Pasal 156 huruf c KHI, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang juga berhak, termasuk ayah, atas permintaan kerabat yang bersangkutan. Untuk perkara di Pengadilan Negeri, Pasal 49 UU Perkawinan memungkinkan kekuasaan orang tua dicabut jika ia sangat melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali.

Pembagian peran asuh tidak selalu harus “satu pihak saja”. Perbedaannya bisa kamu pelajari di artikel hak asuh tunggal vs hak asuh bersama dalam perceraian.


Peran Pengadilan dalam Menilai Kematangan Emosional dan Psikologis Anak dalam Pemilihan Hak Asuh

don_maximus_close-up_of_a_psychologists_written_assessment_titl_8b2793da-3c7a-464e-9260-a9bdac493268.webp
Penilaian psikolog dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai kesiapan anak

Dalam perkara hak asuh anak pasca perceraian, pengadilan memastikan bahwa keputusan tidak hanya mempertimbangkan kehendak anak, tetapi juga tingkat kematangan emosional dan psikologisnya. Proses ini melampaui pertimbangan administratif dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Hakim Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri mengevaluasi apakah anak sudah cukup matang dan stabil secara mental untuk membuat pilihan yang berdampak besar pada hidupnya.

Evaluasi Psikologis oleh Profesional Independen

Dalam perkara tertentu, hakim dapat mempertimbangkan penilaian psikolog anak, baik yang diajukan para pihak sebagai bukti maupun yang dihadirkan sebagai ahli. Penilaian ini membantu melihat sejauh mana anak memahami konsekuensi tinggal bersama salah satu orang tua. Hasilnya menjadi alat bantu hakim untuk menakar kesiapan emosional anak dan memastikan pilihannya tidak dipengaruhi tekanan atau manipulasi pihak tertentu.

Wawancara Anak Saat Proses Persidangan

Hakim dapat mendengar langsung keterangan anak dengan cara yang ramah anak untuk menggali alasan anak memilih orang tua tertentu. Meskipun anak yang sudah mumayyiz berhak menyampaikan pilihannya, hakim tetap menilai apakah pilihan tersebut mencerminkan kematangan emosional. Respons anak terhadap pertanyaan tertentu bisa menjadi indikator penting dalam pertimbangan hukum.

Pertimbangan Stabilitas Lingkungan Asuh

Selain menilai anak, pengadilan juga meninjau kelayakan lingkungan serta kondisi emosional orang tua yang akan menerima hak asuh. Tujuannya memastikan pilihan anak tidak hanya didasarkan pada kedekatan emosional, tetapi juga pada kestabilan psikologis dan sosial lingkungan barunya. Karena itu, keputusan pengadilan tidak hanya berfokus pada keinginan anak, tetapi juga pada kebutuhan anak akan rasa aman, perhatian, dan dukungan berkelanjutan selama tumbuh kembangnya.


Bagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Mengatur Hak Anak Memilih Pengasuhnya
don_maximus_close-up_of_a_childs_drawing_expressing_emotions_pl_555a6e82-1ac4-46b4-b260-1fe67f8bfc31.webp
Pendapat dan perasaan anak didengar, tetapi keputusan hak asuh tetap ada di tangan hakim..

Hak anak untuk didengar dalam urusan pengasuhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini tidak menetapkan usia tertentu bagi anak untuk memilih pengasuh. Yang diatur adalah hak anak untuk didengar dan hak anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya.

  • Pasal 10: anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya sesuai tingkat kecerdasan dan usianya.
  • Pasal 14 ayat (1): anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali ada alasan atau aturan hukum yang sah bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  • Pasal 14 ayat (2): jika terjadi pemisahan, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya, serta tetap mendapat pengasuhan, pendidikan, dan pembiayaan dari keduanya.

Prinsip ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017. SEMA ini mewajibkan amar putusan hak asuh mencantumkan kewajiban pemegang hak asuh untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh agar tetap bisa bertemu anaknya. Jika akses itu tidak diberikan, hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh.

Dokumen pendukung seperti keterangan psikolog, laporan sosial dari pekerja sosial, dan hasil mediasi keluarga juga dapat memperkuat argumen tentang siapa yang paling layak menjadi pengasuh anak. Mediasi sendiri wajib ditempuh terlebih dahulu dalam perkara perdata, termasuk sengketa hak asuh, sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Proses Pemilihan Orang Tua Berdasarkan Usia Anak dan Kesejahteraan Anak

“Keputusan mengenai pemilihan orang tua untuk mengasuh anak pasca perceraian bukan hanya mempertimbangkan keinginan pribadi anak, tetapi juga ditentukan oleh berbagai faktor yang berkaitan dengan usia anak dan aspek kesejahteraan anak secara menyeluruh.”

Dalam sistem hukum Indonesia, semakin matang usia anak, semakin besar ruang baginya untuk menyampaikan preferensi tentang siapa pengasuh utamanya. Anak yang telah berusia 12 tahun ke atas mulai diberi ruang untuk memilih. Namun, keputusan tidak hanya soal usia. Hakim juga menimbang kesehatan fisik dan mental anak, keterikatan emosional dengan masing-masing orang tua, serta stabilitas lingkungan tempat tinggal yang dapat menopang tumbuh kembangnya.

Kemampuan orang tua memenuhi kebutuhan dasar dan pendidikan anak juga ikut dinilai. Jika satu pihak tidak dapat memberikan lingkungan yang aman dan mendukung, pengadilan dapat memberikan hak asuh kepada pihak yang lebih layak, meskipun anak memilih pihak lainnya. Riwayat kekerasan dalam rumah tangga, pola pengasuhan sebelumnya, dan keterlibatan orang tua dalam kehidupan sehari-hari anak juga menjadi pertimbangan. Jadi, pilihan anak tetap dihormati, tetapi kesejahteraan anak menjadi landasan utama keputusan hakim.

BACA JUGA: Kepentingan Terbaik Anak sebagai Prinsip Utama Pengadilan dalam Menentukan Hak Asuh

Banner Jasa Hukum “Konsultasi Hukum Terpercaya & Amanah”

FAQ (Frequently Asked Questions)

Q: Umur berapa anak boleh memilih ikut ayah atau ibu?

A: Bagi keluarga Muslim, anak boleh memilih ikut ayah atau ibu setelah mumayyiz, yaitu sekitar usia 12 tahun, sesuai Pasal 105 KHI. Untuk perkara non-Muslim di Pengadilan Negeri tidak ada batas usia tertentu, dan hakim menimbang pendapat anak sesuai kematangannya. Dalam kedua jalur, keputusan akhir tetap ada pada hakim.

Q: Hak asuh anak ke ibu sampai umur berapa?

A: Hak asuh ibu atas anak yang belum mumayyiz berlaku sampai anak berusia 12 tahun menurut Pasal 105 KHI. Setelah itu, anak boleh memilih tetap bersama ibu atau pindah ke ayah. Kewajiban nafkah dari ayah tetap berjalan sampai anak dewasa, yaitu 21 tahun menurut KHI.

Q: Umur berapa hak asuh anak bisa jatuh ke ayah?

A: Hak asuh bisa jatuh ke ayah pada usia berapa pun jika ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak atau telah meninggal dunia (Pasal 156 KHI). Untuk anak yang sudah mumayyiz, hak asuh juga bisa jatuh ke ayah karena anak memilih ayahnya dan hakim menilai pilihan itu sesuai kepentingan terbaik anak.

Q: Apakah pendapat anak langsung menentukan keputusan hakim?

A: Tidak selalu. Pendapat anak menjadi bahan pertimbangan penting, tetapi pengadilan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak, termasuk kondisi emosional, pendidikan, dan kelayakan lingkungan tempat tinggal.

Q: Apakah hak asuh bisa diubah setelah ada putusan?

A: Bisa. Jika kondisi berubah, misalnya pemegang hak asuh tidak lagi menjamin keselamatan anak atau menghalangi akses orang tua lainnya, gugatan pencabutan atau pengalihan hak asuh dapat diajukan ke pengadilan. Putusan tingkat pertama juga masih bisa diajukan banding dalam tenggat 14 hari.

Mengapa Memilih Jasa Hukum?

Sengketa hak asuh menyangkut masa depan anak, bukan hanya soal siapa yang menang di persidangan. Tim Jasa Hukum membantu kamu:

  • menilai posisi hukummu sesuai jalur yang tepat, yaitu Pengadilan Agama (KHI) atau Pengadilan Negeri;
  • menyiapkan bukti kelayakan pengasuhan, mulai dari kondisi tempat tinggal, rencana pendidikan, hingga keterlibatanmu dalam keseharian anak;
  • menempuh mediasi lebih dulu agar anak tidak terlalu lama berada di tengah konflik;
  • memastikan hak akses orang tua yang tidak memegang hak asuh tercantum jelas dalam putusan.

Kami berkantor di Depok dan melayani klien di seluruh Jakarta serta Jabodetabek. Perkembangan perkara kamu kami informasikan lewat WhatsApp.

Kesimpulan

Anak di Indonesia berhak didengar pendapatnya tentang dengan siapa ia akan tinggal setelah orang tuanya bercerai. Bagi keluarga Muslim, anak yang sudah mumayyiz atau berusia 12 tahun ke atas boleh memilih ikut ayah atau ibu sesuai Pasal 105 KHI. Untuk perkara di Pengadilan Negeri, tidak ada batas usia tertentu, tetapi pendapat anak tetap ditimbang. Keputusan akhir ada di tangan pengadilan, yang mempertimbangkan kematangan emosional, kondisi psikologis anak, dan kemampuan setiap orang tua mengasuh. Jika kamu sedang menyiapkan gugatan atau menghadapi sengketa ini, pendampingan hukum hak asuh anak sejak tahap mediasi dapat membantu pilihan anak dan bukti kelayakanmu tersampaikan dengan tepat di persidangan.

Jika kamu sedang menghadapi proses perceraian dan memerlukan pendampingan dalam sengketa hak asuh anak, jangan ragu menghubungi tim hukum kami. Konsultasi lewat WhatsApp dengan tim kami untuk membahas langkah terbaik demi melindungi masa depan anakmu.

Disclaimer: Informasi di atas disampaikan sebagai bentuk edukasi hukum dan bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional. Untuk pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan kondisi spesifik kamu, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan ahli hukum atau penasihat hukum keluarga.

Ditulis oleh Avicena Fily A Kako · Ditinjau oleh Fadli, S.E., S.H., M.H., Advokat.

Tags:

#hak asuh anak

#perceraian

#hukum keluarga

#kompilasi hukum islam

#pengadilan agama

Loading...

Seberapa manfaat konten ini bagi Anda?

5.0dari 5 bintang

Berdasarkan 74 rating pembaca

Komentar (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Pendapat Anda tentang artikel ini?

BLOG

Wawasan Hukum untuk Anda

Temukan artikel, tips, dan informasi hukum terkini yang kami sajikan untuk membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Usia Berapa Anak Boleh Memilih Hak Asuh Orang Tua?

Perceraian & Hak Asuh Anak

20 Okt 2026

Usia Berapa Anak Boleh Memilih Hak Asuh Orang Tua?

Anak yang sudah mumayyiz atau berusia 12 tahun boleh memilih ikut ayah atau ibu menurut Pasal 105 KHI, tetapi hakim tetap yang memutuskan. Simak dasar hukumnya, hak asuh anak sampai umur berapa, kapan hak asuh bisa jatuh ke ayah, dan cara hakim menilai pilihan anak.

Baca Selengkapnya
Lihat Selengkapnya

Dapatkan Saran Hukum yang Jelas, Cepat,
dan Berfokus pada Masalah Anda.

Tidak yakin harus mulai dari mana? Tim kami siap membantu Anda menentukan langkah hukum terbaik melalui konsultasi cepat dan mudah.

Konsultasi Sekarang